 |
 |
 |
| Setuju-kah Anda adanya UU anti PornoGrafi dan PornoAksi? |
| Sangat Setuju |
|
0% |
[ 0 ] |
| Setuju |
|
5% |
[ 1 ] |
| Agak Setuju |
|
0% |
[ 0 ] |
| Ragu-ragu |
|
23% |
[ 4 ] |
| Kurang Setuju |
|
5% |
[ 1 ] |
| Tidak Setuju |
|
5% |
[ 1 ] |
| Sangat Tidak Setuju |
|
58% |
[ 10 ] |
|
| Total Votes : 17 |
|
|
|
 |
|
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
| RUU anti PornoGrafi dan PornoAksi |
Posted: Fri Feb 17, 2006 12:52 pm |
|
|
 |
Edmon Halim 200242110 Aktivis Muda
Joined: 16 Feb 2005 Total posts: 177 Age: 26 Gender: Male |
|
|
 |
 |
 |
|
selepas tulisan berwarna coklat ini, semua tulisan gw copy paste langsung dari milis kiriman temen gw, supaya dapet qta bahas disini pro-kontra nya...
Neh, gue kasih bahasan deh,
Ni kutipan gue dapet dr temen2 milis foto....yg klo
UU ini jadi akan berbuntut ke para fotografer
juga...(Bikin foto nude? bakalan dijerat pake UU ini,
baik yg moto maupun modelnya akan kena.... Buat cewe2
yg mo olah raga dgn perut terbuka/pusar terlihat...
baek2 akan kena denda ...)
berikut attachmentnya:
Rabu, 1 Februari 2006
Perihal: UNDANGAN Rapat (lanjutan),
& Pasal2 yang dapat mempidana Pekerja Seni lainnya
Kepada yang terhormat:
INDIVIDU dan ORGANISASI/LEMBAGA
yang mendukung PENUNDAAN PENGESAHAN RUU anti
Pornografi & Pornoaksi
Dengan hormat,
Teman2, Ibu2, dan Bapak2, Penundaan Pengesahan RUU
anti Pornografi & Pornoaksi membutuhkan Dukungan yang
kuat dari Masyarakat. Berdasarkan Informasi yang
disampaikan oleh Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR
untuk RUU anti Pornografi & Pornoaksi, di SCTV pada
hari Kamis, 19 Januari 2006, RUU ini akan di-SAH-kan
dan di-UJICOBA-kan pada MARET 2006, selama jangka
waktu Uji Coba itu, Pidana (Penjara dan/atau Denda)
belum dapat dijalankan, Polisi hanya bisa
menginformasikan bahwa yang dilakukan itu adalah
Tindak Pidana misalnya, tapi belum boleh melakukan
Proses Hukum.
Pasal2 di bawah ini adalah Pasal2 yang dapat dengan
sangat mudah, tanpa harus berusaha ditafsirkan
kembali, mempidana Masyarakat ¡V terutama Perempuan,
karena dalam Masyarakat ¡V secara Budaya, yang
dianggap sensual adalah Tubuh Perempuan (di bawah
akan
saya paparkan Pasal2 yang dapat mempidana Pekerja
Seni
lainnya, bila dalam pelaksanaannya tidak berusaha
ditafsirkan kembali):
f¼ Larangan bagi setiap orang dewasa,
mempertontonkan
bagian tubuh tertentu yang sensual (Pasal 25), antara
lain: alat kelamin, PAHA, PINGGUL, pantat, PUSAR, &
PAYUDARA PEREMPUAN baik TERLIHAT SEBAGIAN maupun
seluruhnya, =Pidana Penjara 2-10 tahun dan/atau
pidana
denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus
juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu
milyar rupiah) (Pasal 79),
f¼ Larangan bagi setiap orang, menari
erotis atau
bergoyang erotis di depan umum (Pasal 2 , =Pidana
Penjara 18 bulan-7 tahun dan/atau pidana denda paling
sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh
ratus
lima puluh juta rupiah) (Pasal 82),
Pelarangan Pornoaksi di atas DIKECUALIKAN untuk
(Pasal
36):
"ÃŽ Cara Berbusana dan/atau Tingkah laku
yang menjadi
kebiasaan menurut Adat Istiadat dan/atau Budaya
Kesukuan, SEPANJANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN
RITUS KEAGAMAAN ATAU
KEPERCAYAAN,
"ÃŽ Kegiatan Seni, HANYA dapat
dilaksanakan di TEMPAT
KHUSUS PERTUNJUKAN SENI - YANG MENDAPATKAN IZIN DARI
PEMERINTAH (Pasal 37),
"ÃŽ Kegiatan Olahraga, HANYA dapat
dilaksanakan di
TEMPAT KHUSUS OLAHRAGA - YANG MENDAPATKAN IZIN DARI
PEMERINTAH (Pasal 37), atau
"ÃŽ Tujuan Pendidikan dalam Bidang
Kesehatan, DALAM
BATAS YANG DIPERLUKAN (Pasal 34):
"u SESUAI Tingkat Pendidikan & Bidang
Studi pihak yang
menjadi sasaran Pendidikan dan/atau Pengembangan Ilmu
Pengetahuan
(Penjelasan Pasal 34),
"u TERBATAS pada Lembaga
Riset/Pendidikan yang bidang
keilmuannya bertujuan untuk Pengembangan Pengetahuan.
f¼ Larangan bagi setiap orang, membuat
(di antaranya)
Tulisan, Film, yang mengeksploitasi daya tarik
aktivitas orang dalam berhubungan seks, atau
melakukan aktivitas yang
mengarah pada hubungan seks dengan Pasangan SEJENIS
[Pasal 9 ayat (2)],
=Pidana Penjara 2-10 tahun dan/atau pidana denda
paling sedikit Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
(Pasal
63),
f¼ Larangan bagi setiap orang,
berciuman bibir di
depan umum (Pasal 27), =Pidana Penjara 1-5 tahun
dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000
(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 81).
Pasal2 di bawah ini adalah PASAL2 YANG DAPAT
MEMPIDANA
PEKERJA SENI LAINNYA, bila dalam pelaksanaannya
Pasal2
RUU ini tidak berusaha ditafsirkan kembali, MOHON
INFORMASIKAN SELUAS MUNGKIN KEPADA TEMAN2 KITA YANG
MUNGKIN KARENA PEKERJAANNYA ¡V MEREKA MENJADI RENTAN
DIPIDANA APABILA RUU INI DISAHKAN:
PORNOGRAFI
f¼ Larangan bagi setiap orang, untuk
membuat Tulisan,
Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat
disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar,
Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya
tarik
bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa
(Pasal 4), dipidana dengan Pidana Penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.
100.000.000,-
(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) (Pasal 5 .
f¼ Larangan bagi setiap orang, untuk
membuat Tulisan,
Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat
disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar,
Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya
tarik ketelanjangan tubuh
orang dewasa (Pasal 5), dipidana dengan Pidana
Penjara paling singkat 18
(delapan
belas) bulan atau paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau
Pidana Denda paling sedikit Rp. 150.000.000,-(seratus
lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
(Pasal 59).
f¼ Larangan bagi setiap orang, untuk
membuat Tulisan,
Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat
disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar,
Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya
tarik
tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari
erotis atau bergoyang erotis (Pasal 6), dipidana
dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun
atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda
paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta
rupiah)
dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah) (Pasal 60).
f¼ Larangan bagi setiap orang, untuk
membuat Tulisan,
Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat
disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar,
Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya
tarik aktivitas orang
yang
berciuman bibir (Pasal 7), dipidana dengan Pidana
Penjara paling singkat 1
(satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
Pidana Denda paling
sedikit Rp. 100.000.000,-(seratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah) (Pasal 61).
f¼ Larangan bagi setiap orang, untuk
menyiarkan,
memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan
Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang
dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi,
Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi
daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari
orang dewasa ¡§melalui¡¨ Media Massa cetak, Media
Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio
(Pasal
12), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2
(dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua
belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.
300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) (Pasal
66).
f¼ Larangan bagi setiap orang, untuk
menyiarkan,
memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan
Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang
dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi,
Gambar, Foto dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi
daya tarik ketelanjangan tubuh ¡§melalui¡¨ Media
Massa
cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat
komunikasi
medio (Pasal 13), dipidana dengan Pidana Penjara
paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau Pidana
Denda
paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua
milyar rupiah) (Pasal 67).
f¼ Larangan bagi setiap orang, untuk
menyiarkan,
memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan
Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang
dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi,
Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi
daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang
menari erotis atau bergoyang erotis ¡§melalui¡¨ Media
Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat
komunikasi medio (Pasal 14), dipidana dengan Pidana
Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan
atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau Pidana
Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,-
(dua milyar rupiah) (Pasal 6 .
f¼ Larangan bagi setiap orang, untuk
menyiarkan,
memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan
Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang
dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi,
Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi
aktivitas orang yang berciuman bibir ¡§melalui¡¨
Media
Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat
komunikasi medio (Pasal 15), dipidana dengan Pidana
Penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama
10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling
sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar
rupiah)
(Pasal 69).
f¼ Larangan bagi setiap orang, untuk
menyiarkan,
memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan
Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang
dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi,
Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi
aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan
aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan
pasangan sejenis ¡§melalui¡¨ Media Massa cetak, Media
Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio
[Pasal
17 ayat (2)], dipidana dengan Pidana Penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima
belas)
tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp
350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus
juta rupiah) [Penjelasan Pasal 71 ayat (2)].
f¼ Larangan bagi setiap orang, untuk
menjadikan diri
sendiri dan/atau orang lain sebagai model atau obyek
pembuatan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film
atau
yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi,
Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi
daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari
orang dewasa, ketelanjangan tubuh dan/atau daya tarik
tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari
erotis atau bergoyang erotis, aktivitas orang yang
berciuman bibir, aktivitas orang yang melakukan
masturbasi atau onani, orang yang berhubungan seks
atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan
seks dengan pasangan berlawanan jenis, pasangan
sejenis, orang yang telah meninggal dunia dan/atau
dengan hewan (Pasal 20), dipidana dengan Pidana
Penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda
paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp.
750.000.000,-(tujuh
ratus lima puluh juta rupiah) (Pasal 74).
f¼ Larangan bagi setiap orang, untuk
membuat,
menyebarluaskan, dan menggunakan Karya Seni yang
mengandung sifat pornografi di Media Massa cetak,
Media Massa elektronik, atau Alat komunikasi medio,
dan yang berada di Tempat-tempat umum yang bukan
dimaksudkan sebagai tempat pertunjukan Karya Seni
(Pasal 22), dipidana dengan Pidana Penjara paling
singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit
Rp.
150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima
puluh juta rupiah) (Pasal 76).
f¼ Larangan bagi setiap orang, untuk
membeli Barang
Pornografi dan/atau Jasa Pornografi tanpa alasan yang
dibenarkan
berdasarkan
Undang-Undang ini (Pasal 23), dipidana dengan Pidana
Penjara paling
singkat
1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau Pidana Denda
paling
sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah) (Pasal 77).
f¼ Larangan bagi setiap orang, untuk
menyediakan Dana
bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan dan/atau
Pameran Pornografi (Pasal 24 ayat (1)]; menyediakan
Tempat bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan
Pornografi dan/atau Pameran Pornografi [Pasal 24 ayat
(2)]; dan menyediakan Peralatan dan/atau Perlengkapan
bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan Pornografi
dan/atau Pameran Pornografi [Pasal 24 ayat (3)];
dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 3
(tiga)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau
Pidana Denda paling sedikit Rp. 350.000.000,- (tiga
ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah)
(Pasal 7 .
PORNOAKSI
f¼ Larangan bagi setiap orang, untuk
menyediakan dana
bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan Pornoaksi,
Acara Pertunjukan Seks, atau Acara Pesta Seks [Pasal
33 ayat (1)], dipidana dengan Pidana Penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan)
tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp
300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling
banyak
Rp 1.000.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah)
[Pasal 88 ayat (1)].
f¼ Larangan bagi setiap orang, untuk
menyediakan
tempat bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan
Pornoaksi, Acara Pertunjukan Seks, atau Acara Pesta
Seks [Pasal 33 ayat (2)], dipidana dengan Pidana
Penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama
7
(tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp
200.000.000 (dua
ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh
ratus lima puluh juta
rupiah) [Pasal 88 ayat (2)].
f¼ Larangan bagi setiap orang, untuk
menyediakan
Peralatan dan/atau Perlengkapan bagi orang lain untuk
melakukan kegiatan Pornoaksi, Acara Pertunjukan Seks,
atau Acara Pesta Seks [Pasal 33 ayat (3)], dipidana
dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda
paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima
puluh
juta rupiah) [Pasal 88 ayat (3)].
========================
Pasal2 tersebut di atas secara prinsip bertentangan
dengan Peraturan Perundang2an yang lebih tinggi, UUD
1945 setelah Amandemen IV, UU Hak Asasi Manusia,
Deklarasi Universal Hak2 Asasi Manusia (DUHAM), UU
Pengesahan Konvensi Hak2 Sipil & Politik, UU
Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan segala
bentuk diskriminasi
terhadap
Perempuan, dan lain2 (untuk lengkapnya dapat Kita
diskusikan lebih
lanjut).
Sejak 2002, Pansus RUU anti Pornografi telah
mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum, tapi sampai
saat ini tidak ada Pembahasan RUU oleh DPR &
Pemerintah berdasarkan Daftar Inventaris Masalah
(DIM)
sesuai salah satu Proses Pembahasan RUU (dalam
Pembicaraan Tingkat I).
Sehingga mungkin Proses Pembahasan RUU yang
dipergunakan dalam Pembicaraan Tingkat I adalah
melalui:
1. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),
2. mengundang Pimpinan Lembaga Negara, atau Lembaga
lain (apabila Materi RUU berhubungan dengan Lembaga
Negara lain),
3. diadakan Rapat Intern Pansus.
Kemudian dilanjutkan Pembicaraan Tingkat II:
Pengambilan Keputusan dalam Sidang Paripurna, yang
didahului oleh:
1. Laporan Hasil Pembicaraan Tingkat I,
2. Pendapat akhir semua Fraksi,
3. Pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh
Menteri yang mewakilinya.
Maka yang paling penting untuk dilakukan dalam
Februari & Maret 2006 ini adalah:
1. melobby Anggota Pansus,
2. melobby semua Fraksi,
3. melakukan Aksi2 di seluruh Indonesia
untuk meminta
penundaan pengesahan RUU anti Pornografi & Pornoaksi.
RAPAT ADVOKASI RUU ANTI PORNOGRAFI & PORNOAKSI
Kamis, 2 Februari 2006
Jam 14.00 WIB
di Ruang Adam Malik, LBH (Lembaga Bantuan Hukum)
Jakarta
Jl. Diponegoro No. 74 Jakarta Pusat
Telepon: 3145518.
Terima kasih atas Dukungannya,
Hormat kami,
JARINGAN KERJA PROLEGNAS PRO PEREMPUAN
Aliansi Pelangi antar Bangsa (APAB), BUPERA FSPSI
Reformasi, CETRO, Derap Warapsari, ICMC, ICRP,
Institut Perempuan, Kakilima, Kalyanamitra, Kapal
Perempuan, Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap
Perempuan (Komnas Perempuan), KePPak Perempuan,
Koalisi Perempuan Indonesia Jabotabek, Koalisi
Perempuan Indonesia Sekretariat Nasional, LBH APIK
Jakarta, LBH Jakarta, LKBH PeKa, Mitra Perempuan,
Perempuan Mahardika, PKT RSCM, PP Fatayat NU, PP
Muslimat NU, PSHK Indonesia, Puan Amal Hayati,
Rahima,
Rekan Perempuan, Rumpun Gema Perempuan, Senjata
Kartini (SEKAR), SIKAP, The Asia Foundation (TAF),
Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), Yayasan Pulih,
YATRIWI
Untuk Informasi dapat menghubungi:
fº Melly 085216130110 atau Indri
08151878273
fº Una/Husna 08161345025 |
|
Last edited by 200242110 on Fri Feb 17, 2006 1:05 pm; edited 2 times in total |
|
|
|
|
|
 |
|
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
Posted: Fri Feb 17, 2006 6:39 pm |
|
|
 |
| VincentLiong The Spammers |
|
|
 |
 |
 |
|
Porno adalah dari kata dasar Porn yang artinya Pelacur tingkat paling rendah. Jadi menggunakan kata Pornografi artinya tidak hanya soal foto yg nga pakai pakaian tetapi ada menjurus ke prostitusi.
Soal RUU-nya Saya Pribadi Amat sangat tidak setuju. Mengapa? Karena yg bikin RUU aye jamin minimal 80% juga doyan entah nonton aja atau melakukan. Kalau blue movie dan cybersex makin susah biaya pengeluaran esek-esek bisa membengkak karena makin dilarang makin susah ngedapetinnya.
Melihat kenyataan akhir-akhir ini banyak anak sekolahan yang secara cfuma-cuma mengiklankan body mereka untuk kesenangan pribadi secara free tanpa mendaopat uang baik melalui webcam atau foto hp. Saya kira semakin munafiknya diri kita semakin banyaknya protes bawah sadar dengan cara-cara seperti ini akan terjadi.
Saya sendiri pernah bertugas meramal penari telanjang yang lagi telanjang di kamar ganti penari telanjang. Pas itu lumayan dibayar cetiau. Jujur, karena fokus ke pekerjaan sebagai doekoen ramal harus bekerja secara profesional di berbagai medan kondiri maka aye bisa fokus ke pekerjaan sampai-sampai aye nga ngaceng. Yg pada parno sampai pada pikirannya ngeres2 membuat UU pornografi itulah yang perlu diselidiki. Apakah pikiran mereka ngeres. Toh manusia lahir bugil.
Baca kesaksian/kisah nyata Vincent Liong & Partners meramal penari telanjang yang lagi telanjang di kamar ganti penari telanjang tsb.
Untuk membaca kisah "meramal penari telanjang" Silahkan klik LINK di bawah ini....
http://forum.atmajaya.ac.id/viewtopic.php?t=604 |
|
|
|
|
|
|
 |
|
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
| Re: RUU anti PornoGrafi dan PornoAksi |
Posted: Sat Feb 18, 2006 3:37 am |
|
|
 |
Andi Santoso 200243113 Joined: 23 Aug 2005 Total posts: 328 Location: depan komputer ... Age: 28 Gender: Male |
|
|
 |
 |
 |
|
selepas tulisan berwarna coklat ini, semua tulisan gw copy paste langsung dari milis kiriman temen gw, supaya dapet qta bahas disini pro-kontra nya...
Neh, gue kasih bahasan deh,
Ni kutipan gue dapet dr temen2 milis foto....yg klo
UU ini jadi akan berbuntut ke para fotografer
juga...(Bikin foto nude? bakalan dijerat pake UU ini,
baik yg moto maupun modelnya akan kena.... Buat cewe2
yg mo olah raga dgn perut terbuka/pusar terlihat...
baek2 akan kena denda ...)
berikut attachmentnya:
Rabu, 1 Februari 2006
Perihal: UNDANGAN Rapat (lanjutan),
& Pasal2 yang dapat mempidana Pekerja Seni lainnya
Kepada yang terhormat:
INDIVIDU dan ORGANISASI/LEMBAGA
yang mendukung PENUNDAAN PENGESAHAN RUU anti
Pornografi & Pornoaksi
Dengan hormat,
Teman2, Ibu2, dan Bapak2, Penundaan Pengesahan RUU
anti Pornografi & Pornoaksi membutuhkan Dukungan yang
kuat dari Masyarakat. Berdasarkan Informasi yang
disampaikan oleh Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR
untuk RUU anti Pornografi & Pornoaksi, di SCTV pada
hari Kamis, 19 Januari 2006, RUU ini akan di-SAH-kan
dan di-UJICOBA-kan pada MARET 2006, selama jangka
waktu Uji Coba itu, Pidana (Penjara dan/atau Denda)
belum dapat dijalankan, Polisi hanya bisa
menginformasikan bahwa yang dilakukan itu adalah
Tindak Pidana misalnya, tapi belum boleh melakukan
Proses Hukum.
Pasal2 di bawah ini adalah Pasal2 yang dapat dengan
sangat mudah, tanpa harus berusaha ditafsirkan
kembali, mempidana Masyarakat ¡V terutama Perempuan,
karena dalam Masyarakat ¡V secara Budaya, yang
dianggap sensual adalah Tubuh Perempuan (di bawah
akan
saya paparkan Pasal2 yang dapat mempidana Pekerja
Seni
lainnya, bila dalam pelaksanaannya tidak berusaha
ditafsirkan kembali):
f¼ Larangan bagi setiap orang dewasa,
mempertontonkan
bagian tubuh tertentu yang sensual (Pasal 25), antara
lain: alat kelamin, PAHA, PINGGUL, pantat, PUSAR, &
PAYUDARA PEREMPUAN baik TERLIHAT SEBAGIAN maupun
seluruhnya, =Pidana Penjara 2-10 tahun dan/atau
pidana
denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus
juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu
milyar rupiah) (Pasal 79),
paha ??? lah kalo senam ? joging ? lari pagi ? berenang ? ...
pantat ??? lah kalo mo ngiklanin underwear / swimwear gemana ??
pusar ??? ntar nda laku donk tindik puser nya ... >,<
alat kelamin <-- ini setuju, memang tidak boleh dipertontonkan ini ... sakral euy >,<
payudara perempuan <--- ini memang ngga bole diperlihatkan ... tapi ... batesan sebagian itu sampe sejaoh mana ??? ntar salah2 pake tengtop juga ketangkep pulisi >,< ... pake baju ada belahan turun dikid dah dianggap ngelanggar hukum ??? ... lah kalo pake kaos biasa tapi dia lage jongkok ngiket tali sepatu trus kliatan sebagian payudara ?? itu yang kena hukuman wanita nya ? ... whew ... edun ... bole2 aja bikin undang2 yang bagus, tapi perumusan kata2nya yang profesional dikid, jangan celemotan belepotan kaya di atas itu >,< ... parah ...
f¼ Larangan bagi setiap orang, menari
erotis atau
bergoyang erotis di depan umum (Pasal 2 , =Pidana
Penjara 18 bulan-7 tahun dan/atau pidana denda paling
sedikit Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000 (tujuh
ratus
lima puluh juta rupiah) (Pasal 82),
goyang erotis itu yang kaya gemana ? emak2 yang goyang pinggul karena pegel2 abis jualan cabe di pasar ?? definisinya masi blum fokus ...
Pelarangan Pornoaksi di atas DIKECUALIKAN untuk
(Pasal
36):
"ÃŽ Cara Berbusana dan/atau Tingkah laku
yang menjadi
kebiasaan menurut Adat Istiadat dan/atau Budaya
Kesukuan, SEPANJANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN
RITUS KEAGAMAAN ATAU
KEPERCAYAAN,
berbahagialah suku yang masi pake koteka >,< ...
"ÃŽ Kegiatan Seni, HANYA dapat
dilaksanakan di TEMPAT
KHUSUS PERTUNJUKAN SENI - YANG MENDAPATKAN IZIN DARI
PEMERINTAH (Pasal 37),
kalo buat bikin pertunjukan seni musti dapet izin, gawat juga ... ntar bisa2 indonesia ngalamin "renaissance" karena seniman2nya ngga mau dikekang =D
"ÃŽ Kegiatan Olahraga, HANYA dapat
dilaksanakan di
TEMPAT KHUSUS OLAHRAGA - YANG MENDAPATKAN IZIN DARI
PEMERINTAH (Pasal 37), atau
huaaa jadi ntar cewe2 kalo maen badminton musti dapet izin dari pemerintah ??? lah kalo pas lage jumping smash, kaosnya keangkat dikid trus kliatan pusernya ??? langsung dihukum yah tuh cewe ??? kasian ... ga bakal ada susi susanti kedua dah di indo >,< ... tempat maen olahraga juga musti dapet ijin pemerintah ... sakit tuh yang bikin peraturan ... bahasanya belepotan ...
"ÃŽ Tujuan Pendidikan dalam Bidang
Kesehatan, DALAM
BATAS YANG DIPERLUKAN (Pasal 34):
"u SESUAI Tingkat Pendidikan & Bidang
Studi pihak yang
menjadi sasaran Pendidikan dan/atau Pengembangan Ilmu
Pengetahuan
(Penjelasan Pasal 34),
"u TERBATAS pada Lembaga
Riset/Pendidikan yang bidang
keilmuannya bertujuan untuk Pengembangan Pengetahuan.
dokter2 yang ambil spesialisasi kanker payudara, penyakit kulit & kelamin pasti aman2 saja ... -___-; ...
f¼ Larangan bagi setiap orang, membuat
(di antaranya)
Tulisan, Film, yang mengeksploitasi daya tarik
aktivitas orang dalam berhubungan seks, atau
melakukan aktivitas yang
mengarah pada hubungan seks dengan Pasangan SEJENIS
[Pasal 9 ayat (2)],
=Pidana Penjara 2-10 tahun dan/atau pidana denda
paling sedikit Rp.
200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
(Pasal
63),
hmmm ... yang ini stuju deh ... tapi masalah yang ini mustinya menjadi priveledge Tuhan ... karena larangan itu dasarnya dari kitab suci agama ... manusia berhak menghukum pasangan sejenis ? ... jadi inget ceritanya maria magdalena mo dilemparin batu, trus Jesus ngegambar lingkaran di tanah, trus bilang bahwa siapa yang merasa tidak mempunyai dosa, dialah yang berhak melempar batu merajam wanita tersebut ... -___-; ... Lord ... have mercy on us ...
f¼ Larangan bagi setiap orang,
berciuman bibir di
depan umum (Pasal 27), =Pidana Penjara 1-5 tahun
dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100.000.000
(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 81).
alamak jang ... di depan umum itu maksudnya gimana ? tempat2 umum seperti di bus kota, mall, dll ? lah kalo di taman yang sepi malem2, tapi jadi tontonan tukang intip gemana ? o_O? ... salah yang ngintip ato yang diintip ? (diintip rame2 = tontonan umum = di depan umum ??)
Pasal2 di bawah ini adalah PASAL2 YANG DAPAT
MEMPIDANA
PEKERJA SENI LAINNYA, bila dalam pelaksanaannya
Pasal2
RUU ini tidak berusaha ditafsirkan kembali, MOHON
INFORMASIKAN SELUAS MUNGKIN KEPADA TEMAN2 KITA YANG
MUNGKIN KARENA PEKERJAANNYA ¡V MEREKA MENJADI RENTAN
DIPIDANA APABILA RUU INI DISAHKAN:
YANG BIKIN UNDANG UNDANG SIAPAAAAA ??? ANAK SMP ???? KOK BERANTAKAN CARUT MARUT AMBURADUL KAYA GITUUUUU ???? >,<
PORNOGRAFI
f¼ Larangan bagi setiap orang, untuk
membuat Tulisan,
Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat
disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar,
Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya
tarik
bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa
(Pasal 4), dipidana dengan Pidana Penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.
100.000.000,-
(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.
500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) (Pasal 5 .
f¼ Larangan bagi setiap orang, untuk
membuat Tulisan,
Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat
disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar,
Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya
tarik ketelanjangan tubuh
orang dewasa (Pasal 5), dipidana dengan Pidana
Penjara paling singkat 18
(delapan
belas) bulan atau paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau
Pidana Denda paling sedikit Rp. 150.000.000,-(seratus
lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
(Pasal 59).
f¼ Larangan bagi setiap orang, untuk
membuat Tulisan,
Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat
disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar,
Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya
tarik
tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari
erotis atau bergoyang erotis (Pasal 6), dipidana
dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun
atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda
paling sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta
rupiah)
dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah) (Pasal 60).
f¼ Larangan bagi setiap orang, untuk
membuat Tulisan,
Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang dapat
disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi, Gambar,
Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi daya
tarik aktivitas orang
yang
berciuman bibir (Pasal 7), dipidana dengan Pidana
Penjara paling singkat 1
(satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
Pidana Denda paling
sedikit Rp. 100.000.000,-(seratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah) (Pasal 61).
f¼ Larangan bagi setiap orang, untuk
menyiarkan,
memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan
Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang
dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi,
Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi
daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari
orang dewasa ¡§melalui¡¨ Media Massa cetak, Media
Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio
(Pasal
12), dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 2
(dua) tahun 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua
belas) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp.
300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) (Pasal
66).
f¼ Larangan bagi setiap orang, untuk
menyiarkan,
memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan
Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang
dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi,
Gambar, Foto dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi
daya tarik ketelanjangan tubuh ¡§melalui¡¨ Media
Massa
cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat
komunikasi
medio (Pasal 13), dipidana dengan Pidana Penjara
paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau Pidana
Denda
paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua
milyar rupiah) (Pasal 67).
f¼ Larangan bagi setiap orang, untuk
menyiarkan,
memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan
Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang
dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi,
Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi
daya tarik tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang
menari erotis atau bergoyang erotis ¡§melalui¡¨ Media
Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat
komunikasi medio (Pasal 14), dipidana dengan Pidana
Penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan
atau paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau Pidana
Denda paling sedikit Rp. 300.000.000,- (tiga ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,-
(dua milyar rupiah) (Pasal 6 .
f¼ Larangan bagi setiap orang, untuk
menyiarkan,
memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan
Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang
dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi,
Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi
aktivitas orang yang berciuman bibir ¡§melalui¡¨
Media
Massa cetak, Media Massa elektronik dan/atau Alat
komunikasi medio (Pasal 15), dipidana dengan Pidana
Penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama
10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling
sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar
rupiah)
(Pasal 69).
f¼ Larangan bagi setiap orang, untuk
menyiarkan,
memperdengarkan, mempertontonkan atau menempelkan
Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film atau yang
dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi,
Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi
aktivitas orang dalam berhubungan seks atau melakukan
aktivitas yang mengarah pada hubungan seks dengan
pasangan sejenis ¡§melalui¡¨ Media Massa cetak, Media
Massa elektronik dan/atau Alat komunikasi medio
[Pasal
17 ayat (2)], dipidana dengan Pidana Penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima
belas)
tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp
350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus
juta rupiah) [Penjelasan Pasal 71 ayat (2)].
f¼ Larangan bagi setiap orang, untuk
menjadikan diri
sendiri dan/atau orang lain sebagai model atau obyek
pembuatan Tulisan, Suara atau Rekaman Suara, Film
atau
yang dapat disamakan dengan Film, Syair Lagu, Puisi,
Gambar, Foto, dan/atau Lukisan yang mengeksploitasi
daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari
orang dewasa, ketelanjangan tubuh dan/atau daya tarik
tubuh atau bagian-bagian tubuh orang yang menari
erotis atau bergoyang erotis, aktivitas orang yang
berciuman bibir, aktivitas orang yang melakukan
masturbasi atau onani, orang yang berhubungan seks
atau melakukan aktivitas yang mengarah pada hubungan
seks dengan pasangan berlawanan jenis, pasangan
sejenis, orang yang telah meninggal dunia dan/atau
dengan hewan (Pasal 20), dipidana dengan Pidana
Penjara paling singkat 18 (delapan belas) bulan dan
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda
paling sedikit Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp.
750.000.000,-(tujuh
ratus lima puluh juta rupiah) (Pasal 74).
f¼ Larangan bagi setiap orang, untuk
membuat,
menyebarluaskan, dan menggunakan Karya Seni yang
mengandung sifat pornografi di Media Massa cetak,
Media Massa elektronik, atau Alat komunikasi medio,
dan yang berada di Tempat-tempat umum yang bukan
dimaksudkan sebagai tempat pertunjukan Karya Seni
(Pasal 22), dipidana dengan Pidana Penjara paling
singkat 18 (delapan belas) bulan dan paling lama 7
(tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit
Rp.
150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima
puluh juta rupiah) (Pasal 76).
f¼ Larangan bagi setiap orang, untuk
membeli Barang
Pornografi dan/atau Jasa Pornografi tanpa alasan yang
dibenarkan
berdasarkan
Undang-Undang ini (Pasal 23), dipidana dengan Pidana
Penjara paling
singkat
1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau Pidana Denda
paling
sedikit Rp. 100.000.000,- (seratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah) (Pasal 77).
f¼ Larangan bagi setiap orang, untuk
menyediakan Dana
bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan dan/atau
Pameran Pornografi (Pasal 24 ayat (1)]; menyediakan
Tempat bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan
Pornografi dan/atau Pameran Pornografi [Pasal 24 ayat
(2)]; dan menyediakan Peralatan dan/atau Perlengkapan
bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan Pornografi
dan/atau Pameran Pornografi [Pasal 24 ayat (3)];
dipidana dengan Pidana Penjara paling singkat 3
(tiga)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau
Pidana Denda paling sedikit Rp. 350.000.000,- (tiga
ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah)
(Pasal 7 .
PORNOAKSI
f¼ Larangan bagi setiap orang, untuk
menyediakan dana
bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan Pornoaksi,
Acara Pertunjukan Seks, atau Acara Pesta Seks [Pasal
33 ayat (1)], dipidana dengan Pidana Penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan)
tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp
300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling
banyak
Rp 1.000.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah)
[Pasal 88 ayat (1)].
f¼ Larangan bagi setiap orang, untuk
menyediakan
tempat bagi orang lain untuk melakukan Kegiatan
Pornoaksi, Acara Pertunjukan Seks, atau Acara Pesta
Seks [Pasal 33 ayat (2)], dipidana dengan Pidana
Penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama
7
(tujuh) tahun dan/atau Pidana Denda paling sedikit Rp
200.000.000 (dua
ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh
ratus lima puluh juta
rupiah) [Pasal 88 ayat (2)].
f¼ Larangan bagi setiap orang, untuk
menyediakan
Peralatan dan/atau Perlengkapan bagi orang lain untuk
melakukan kegiatan Pornoaksi, Acara Pertunjukan Seks,
atau Acara Pesta Seks [Pasal 33 ayat (3)], dipidana
dengan Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau Pidana Denda
paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima
puluh
juta rupiah) [Pasal 88 ayat (3)].
========================
Pasal2 tersebut di atas secara prinsip bertentangan
dengan Peraturan Perundang2an yang lebih tinggi, UUD
1945 setelah Amandemen IV, UU Hak Asasi Manusia,
Deklarasi Universal Hak2 Asasi Manusia (DUHAM), UU
Pengesahan Konvensi Hak2 Sipil & Politik, UU
Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan segala
bentuk diskriminasi
terhadap
Perempuan, dan lain2 (untuk lengkapnya dapat Kita
diskusikan lebih
lanjut).
Sejak 2002, Pansus RUU anti Pornografi telah
mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum, tapi sampai
saat ini tidak ada Pembahasan RUU oleh DPR &
Pemerintah berdasarkan Daftar Inventaris Masalah
(DIM)
sesuai salah satu Proses Pembahasan RUU (dalam
Pembicaraan Tingkat I).
Sehingga mungkin Proses Pembahasan RUU yang
dipergunakan dalam Pembicaraan Tingkat I adalah
melalui:
1. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),
2. mengundang Pimpinan Lembaga Negara, atau Lembaga
lain (apabila Materi RUU berhubungan dengan Lembaga
Negara lain),
3. diadakan Rapat Intern Pansus.
Kemudian dilanjutkan Pembicaraan Tingkat II:
Pengambilan Keputusan dalam Sidang Paripurna, yang
didahului oleh:
1. Laporan Hasil Pembicaraan Tingkat I,
2. Pendapat akhir semua Fraksi,
3. Pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh
Menteri yang mewakilinya.
Maka yang paling penting untuk dilakukan dalam
Februari & Maret 2006 ini adalah:
1. melobby Anggota Pansus,
2. melobby semua Fraksi,
3. melakukan Aksi2 di seluruh Indonesia
untuk meminta
penundaan pengesahan RUU anti Pornografi & Pornoaksi.
RAPAT ADVOKASI RUU ANTI PORNOGRAFI & PORNOAKSI
Kamis, 2 Februari 2006
Jam 14.00 WIB
di Ruang Adam Malik, LBH (Lembaga Bantuan Hukum)
Jakarta
Jl. Diponegoro No. 74 Jakarta Pusat
Telepon: 3145518.
Terima kasih atas Dukungannya,
Hormat kami,
JARINGAN KERJA PROLEGNAS PRO PEREMPUAN
Aliansi Pelangi antar Bangsa (APAB), BUPERA FSPSI
Reformasi, CETRO, Derap Warapsari, ICMC, ICRP,
Institut Perempuan, Kakilima, Kalyanamitra, Kapal
Perempuan, Komisi Nasional anti Kekerasan terhadap
Perempuan (Komnas Perempuan), KePPak Perempuan,
Koalisi Perempuan Indonesia Jabotabek, Koalisi
Perempuan Indonesia Sekretariat Nasional, LBH APIK
Jakarta, LBH Jakarta, LKBH PeKa, Mitra Perempuan,
Perempuan Mahardika, PKT RSCM, PP Fatayat NU, PP
Muslimat NU, PSHK Indonesia, Puan Amal Hayati,
Rahima,
Rekan Perempuan, Rumpun Gema Perempuan, Senjata
Kartini (SEKAR), SIKAP, The Asia Foundation (TAF),
Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), Yayasan Pulih,
YATRIWI
Untuk Informasi dapat menghubungi:
fº Melly 085216130110 atau Indri
08151878273
fº Una/Husna 08161345025
ini nih namanya diskriminasi wanita terselubung ...
ntar lama2 indonesia kaya negara2 arab / afganistan ...
pake krudung smuwa dari ujung kaki ampe ujung kpala >,< ...
HELP !!!
SOS !!!
kembalikan indonesya kuwh T_T ...
kembalikan pemandangan keindahan, kecantikan, natural, dll dari ciptaan Tuhan >,< ...
saya setuju harus ada undang2 yang mengatur tentang pornografi dan pornoaksi ... tapi kalo ngeliat draftnya ngawur nan ngaco kaya di atas itu ... mending ngga usah dah >,< ... |
|
|
|
|
|
|
 |
|
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
| Tanggapan Franz Magnis-Suseno (Kutipan) |
Posted: Thu Feb 23, 2006 10:23 am |
|
|
 |
java.lang.NullPointerExce 200042117 Aktivis Senior
Joined: 19 Feb 2005 Total posts: 300 Location: --Jakarta Tomcat 5.5 / JDK 6.0-- Gender: Male |
|
|
 |
 |
 |
|
Suara Pembaruan, 20 Februari 2006
"Sekitar RUU Antipornografi"
Oleh: Franz Magnis-Suseno
BANYAK pengamat menolak sebuah RUU antipornografi.
Dengan argumen-argumen yang cukup kuat. Akan tetapi,
di sini diandaikan bahwa dalam masyarakat seperti
Indonesia UU tersebut masih diperlukan.
Namun, RUU yang sekarang sedang dibahas menurut saya
tidak memenuhi syarat minimum kompetensi yang harus
dituntut. Pertama, RUU ini tidak membedakan antara
porno dan indecent (tak sopan) dan bahkan
mencampuraduk dua-duanya dengan erotis. Porno adalah
segala apa yang merendahkan manusia menjadi objek
nafsu seksual saja. Tetapi dalam sebuah UU pengertian
filosofis ini harus diterjemahkan ke dalam definisi
yang operasional yang dapat dipertanggungjawabkan.
Paham indecent malah tidak muncul di RUU ini. Istilah
yang dipakai, "bagian tubuh tertentu yang sen- sual",
menunjukkan inkompetensi para konseptor RUU ini. Yang
dimaksud (penjelasan pasal 4) adalah "antara lain alat
kelamin, paha, pinggul, pantat, pusar, dan payudara
perempuan, baik terlihat sebagian maupun seluruhnya."
Dan itu semuanya porno? Astaga!
Bedanya porno dan indecent adalah bahwa porno di mana
pun tidak diperbolehkan, sedangkan indecent tergantung
situasi. Alat-alat kelamin primer memang di masyarakat
mana pun ditutup. Tetapi bagian tengah tubuh perempuan
di India misalnya tidak ditutup. Tak ada pornonya
sedikit pun (dan perut bagian tengah terbuka pada anak
perempuan sekarang barangkali tak sopan tetapi jelas
bukan porno). Lalu, "bagian payudara perempuan" mulai
di mana?
Paha di kolam renang tidak jadi masalah, tetapi orang
dengan pakaian renang masuk di jalan biasa bahkan
didenda di St Tropez. Yang harus dilarang adalah yang
porno, sedangkan tentang indecency tak perlu ada
undang-undang, tetapi tentu boleh ada
peraturan-peraturan (misalnya di sekolah, dan bisa
berbeda di Kuta dan di Padang).
Sedangkan "erotis" bukan porno sama sekali. Erotis itu
istilah bahasa kesadaran. Apakah sesuatu itu erotis
lies in the eyes of the beholder (tergantung yang
memandang)! Bagi orang yang sudah biasa, perempuan
dalam pakaian renang di sekitar kolam renang tidak
erotis dan tidak lebih merangsang daripada perempuan
berpakaian penuh di lain tempat. Tetapi perempuan
elegan, berpakaian gaun panjang, kalau naik tangga
lalu mengangkat rok sehingga 10 cm terbawah betisnya
jadi kelihatan, bisa amat erotis.
Tarian erotis mau dilarang? Tetapi apakah ada tarian
yang tidak erotis? Seni tari justru salah satu cara
(hampir) semua budaya di dunia mengangkat kenyataan
bahwa manusia adalah seksual secara erotis dan
sekaligus sopan. Jadi erotis juga tidak berarti tak
sopan. Hal erotis seharusnya sama sekali tidak menjadi
objek sebuah undang-undang. RUU seharusnya tidak
bicara tentang "gerak erotis", "goyang erotis".
Yang harus dilarang adalah tarian porno. Karena itu
porno harus didefinisikan secara jelas, tidak dengan
mengacu pada "sensual" atau "merangsang" atau
"mengeksploitasi".
Saya mengusulkan bahwa definisi porno menyangkut (1)
alat kelamin, payudara perempuan (itu pun ada
kekecualian, jadi tidak mutlak; apalagi tak perlu
embel-embel "bagian"), dan, kalau mau, pantat; dan (2)
melakukan hubungan seks untuk ditonton orang lain.
Kedua, dan itu serius: Moralitas pribadi bukan urusan
negara. Menurut agama saya memang semua pencarian
nikmat seksual di luar perkawinan sah adalah dosa.
Jadi kalau saya sendirian melihat-lihat gambar porno,
itu dosa. Tetapi apakah negara berhak melarangnya?
Bidang negara adalah apa yang terjadi di depan umum.
Kalau orang dewasa mau berdosa di kamar sendiri, itu
bukan urusan negara. Begitu pula, apabila saya beli
barang porno untuk saya sendiri, itu tanda buruk bagi
moralitas saya, tetapi bukan urusan negara (tetapi
tawaran barang porno tentu boleh dilarang).
Yang perlu dikriminalkan adalah segala urusan seksual
dengan orang di bawah umur. Menjual, memiliki,
mendownload gambar, apalagi terlibat dalam aktivitas,
yang menyangkut ketelanjangan, atau hubungan seks,
dengan anak harus dilarang dan dihukum keras.
Semoga catatan sederhana ini membantu membuat
undang-undang yang memenuhi syarat dan, lantas, juga
bermanfaat.* |
|
|
|
|
|
|
 |
|
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
| Di Indonesia akan ada Undang Undang; "Ngerampok Cewe yu |
Posted: Thu Feb 23, 2006 1:17 pm |
|
|
 |
| VincentLiong The Spammers |
|
|
 |
 |
 |
|
From: "Juswan" <juswan@cbn.net.id>
Date: Thu Feb 23, 2006 10:17 am
Subject: Re: Menyoal Logika dalam RUU APP
To: <Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com>, <tionghoa-net@yahoogroups.com>, "Seminari Palembang" <Seminari-Plg@yahoogroups.com> juswan@cbn.net.id, vincentliong@yahoo.co.nz, <vincentliong@yahoogroups.com>
Copy&Pasted from:
http://groups.yahoo.com/group/vincentliong/message/14188
Menyoal Logika dalam RUU APP
Harian Kompas pagi ini pada halaman 13 memuat artikel dengan judul "Logika dalam RUU Antiporno Keliru." Pada alinea kedua tertulis ucapan seorang pendukung keras pemberlakuan RUU APP ini dengan berdalih : "Kalau tidak mau dirampok perhiasannya ya jangan memakai perhiasan," sementara pada saat bersamaan kelompoknya juga menyatakan pornografi menjadikan perempuan sebagai korban.
Membaca argumentasi yang melatarbelakangi dukungan kuat supaya RUU APP ini segera digoalkan, saya hanya mampu mengernyitkan kening sambil berpikir keras, entah saya harus tertawa atau menangis atas kualitas wawasan dan logika para penggagas dan pendukung RUU APP ini. Metafora "perhiasan yang dirampok" tersebut benar-benar telah merepresentasikan dengan baik sekali akan seluruh wawasan pikiran yang mendasari, serta segala usaha keras penyusunan dan penggoalan RUU APP tersebut.
Pertama, fokus diarahkan kepada soal "potensial perampokan hiasan" dan bukan pada "hak pemakaian perhiasan". Perampokan jelas-jelas adalah tindakan pidana, apapun alasan dan motivasi yang mendorongnya. Meniadakan sebab (causa) pada diri korban perampokan "yang mungkin mendorong" orang lain untuk merampok tidak meniadakan sebab utama (causa prima) MENGAPA seseorang sampai merampok. Orang jahat tetap akan merampok - dengan adanya atau
tanpa - alasan yang berhubungan dengan diri si kornban. Alasan utama itu sudah "built-in" dan melekat pada diri si perampok itu sendiri. Motivasi
pokoknya ialah adanya kebutuhan untuk memuaskan keinginan subyektif yang belum atau tidak tersalurkan atau terpenuhi dengan wajar.
Jadi RUU APP ini sebenarnya memfokuskan diri pada "perampok" dan bukan pada "korban rampokan" untuk dijadikan "subyek hukum' dalam RUU APP ini. Tragis sekali bukan?
Kedua, pada sisi lainnya adalah Hak Azasi Manusia untuk memakai
perhiasan apapun pada tubuhnya. Tidak ada manusia - cq. wanita - yang tidak senang memakai perhiasan. Yang tidak senang memakai perhiasan itu ialah wanita yang jiwanya tidak wajar. Memakai perhiasan berlebihan itu barulah tidak wajar. Tidak ada hukum yang dapat menetapkan dan memaksa orang agar tidak boleh memakai perhiasan. Atau hukum yang menetapkan sampai batas ini wajar dan selewat batas ini menjadi tidak wajar. Atau lebih ekstrim lagi semua perhiasan tidak boleh dipakai di muka umum. Hal ini juga berlalu bila bila "perhiasan" dipakai sebagai metafora kata "pakaian seronok".
Tentu saja si pemakai memahami betul konsekuensinya bila ia sengaja memakai perhiasan di depan umum. Ia tahu benar - kecuali dia seorang moron - bahwa besar kemungkinannya ia akan dirampok, tetapi mungkin juga tidak akan dirampok - seturut keinginannya. Jadi dirinya benar-benar adalah subyek yang memutuskan secara bebas untuk memakai atau tidak memakai perhiasannya. Dan pemerintah tidak berhak melarangnya memakai perhiasan melalui undang-undang
apapun. Justru adalah tugas pemerintah untuk meningkatkan kemanan umum sehingga rakyat dapat memakai perhiasan menurut pilihan bebasnya. Tugas pokok pemerintah untuk menjaga keamanan masyarakat tidak selayaknya diganti dengan tugas yang lebih gampang yaitu membuat undang-undang yang melarang rakyat memakai perhiasan di tempat umum.
Di Bali orang merasa bebas memarkir kendaraannya di bahu-bahu jalan dan emperan toko pada malam hari. Ternyata sedikit sekali atau hampir tidak ada laporan koran yang dapat dibaca rakyat tentang kejadian perampokan atau pencurian. Pemda Bali tidak perlu membuat Undang-Undang untuk melarang rakyat untuk parkir di sembarang tempat pada malam hari dengan logika bengkok seperti Pansus RUU APP "kalau tidak mau dirampok kendaraannya ya jangan parkir sembarangan". Fakta tidak adanya perampokan menunjukkan KUALITAS AGREGAT rata-rata masyarakat Bali untuk tidak mau mengambil paksa milik orang lain. Fokusnya tidak pada keinginan diri seseorang yang mempunyai banyak keinginan yang belum/tidak terpenuhi sehingga mendorongnya
untuk merampok, menjual hasil rampokan dan dengan uang itu memuaskan keinginan-keinginannya yang belum/tidak tersalurkan.
Betapa banyak kita baca di koran (hampir setiap hari) seorang perampok
berfoya-foya dengan uang hasil perampokannya. Mereka menyalurkan hasratnya yang terbendung dengan cara menenggak minuman keras, melacur dan berjudi. Mereka tidak mampu MENGUKUR kemampuannya untuk menghasilkan uang secara halal dengan kebutuhan dana untuk memuaskan keinginan-keinginannya yang banyak atau hampir tidak terbatas itu.
Ketiga, yang namanya perampok itu faktanya mereka akan merampok tanpa pandang tempat. Minggu kemarin di kampung saya terjadi berturut-turut tiga kali perampokan pada siang bolong (sekitar jam 2 siang) atas sepeda motor yang terkuci rapi di halaman rumah yang pagarnya digembok. Mau diamankan pakai cara apa lagi? Mungkin para pendukung RUU APP akan berdalih pula" Kalau tidak mau sepeda motornya dirampok, ya jangan parkir di halaman rumah," tetapi mungkin baiknya disarankan "masukkan ke dalam kamar dan selubungi dengan selimut tebal !"
Keempat, semua yang di atas kita bahas mengenai sesuatu yang di luar diri subyek. Dalam RUU APP maka "pakaianlah" disamping "gerakan erotis" yang dijadikan fokus dan biang kerok terjadinya tindak perkosaan (termasuk pornoaksi) dan pornografi.
Yang jelas wanita Bali akan protes keras (dan sudah terjadi) karena 'cara
mereka berpakaian" adalah sepenuhnya SESUAI dengan adat dan agama mereka. Dan yang lebih penting lagi: Tidak pernah terjadi perkosaan terhadap wanita Bali karena kebiasaan mereka memakai kemben di muka umum, baik dalam acara ritual massal keagamaan maupun atraksi kebudayaan. Jadi argumen cara berpakaian - atau bergerak - mendorong pornoaksi - dan karena itu perlu dibuat UU untuk melarangnya - jelas-jelas argumennya patah sendiri dengan telak.
Alasan pokok terjadinya perkosaan adalah pik-tor (pikiran kotor) dan tidak ada UU yang mampu memberantas pikiran kotor, baik melalui UU Pendidikan, Petuah (fatwa) maupun produk hukum lainnya.
Mengapa wawasan yang melatarbelakangi munculnya RUU APP itu sempit wawasan? Kesalahan terbesar ialah adanya pendapat bahwa pencegahan dan pemberantasan pornografi-pornoaksi dapat dilakukan melalui suatu aturan lahir yang bersifat top-down. Pemerintah dinilai gagal mendidik Budi-Pekerti rakyatnya untuk memiliki dan memelihara moralitas seksual yang baik. Tentu saja gagal, karena hal itu bukan tugas Pemerintah (Agama, atau Guru) tetapi tugas pokok dan dasar dari ORANG TUA mereka sendiri. Gagal memaksakan hal itu melalui Departemen Pendidikan dan kini akan dipaksakan melalui Departemen Agama dan
Depkominfo melalui isyu-isyu akidah agama.
Seribu undang-undang dapat dibuat tetapi TIDAK AKAN pernah berhasil dengan baik karena ide dasarnya sudah salah kaprah dari sejak cikal bakalnya.
Mengapa? Moralitas adalah pilihan INDIVIDUAL berdasarkan Sistem Nilai
(value system) yang secara SENGAJA ingin dipilih oleh setiap individu untuk dipakai dalam hidupnya sendiri. Masyarakat adalah kumpulan individu-individu yang memiliki Sistem Nilai yang BERBEDA dan beranekaragam satu sama lain dan tidak dapat dipaksakan untuk menjadi konformis, atau seragam melalui hukum apapun.
Masyarakat akhir-akhir ini tampak senang dengan kekerasan dan di
mana-mana terjadi kekerasan. Pencuri sepeda motor ojek dibakar sampai mati di kampung saya. Katanya supaya ada efek penjeraan. Tetapi pencurian berjalan terus. Mengapa? Karena pencuri yang baru memiliki sistem nilai individu yang sama dan motivasi yang sama yaitu "nafsu besar tenaga kurang". Nafsu memiliki barang-barang kelontong tak terbatas tetapi kemampuan menghasilkan uang banyak secara halal tidak ada.
Perkosaan juga sering terjadi. Bahkan dilaporkan di media massa dan TV
terjadinya perkosaan yang bersifat "incest' (anak sendiri, cucu sendiri,
keponakan sendiri dsb). Mengapa? Karena pemenuhan hasrat seksual yang berkobar-kobar - mungkin juga akibat dressur agama yang keras dan ketat - membuat orang tidak mampu membiayai perkawinan yang sah atau belanja ketengan di tempat-tempat mesum. Sekali lagi masalahnya ada typikal. Adanya keinginan yang terbendung ketat dan tidak terpenuhi di satu pihak dan ketidakmampuan menghasilkan uang untuk menyalurkannya secara wajar.
Kata orang: "Necessitas derogat legem". Kebutuhan mendesak melupakan semua aturan hukum !
Jadi kita dapat melihat jalur benang merahnya dalam persoalan
perkosaan dan perampokan dengan kekerasan ini. Semuanya adalah akibat dari KEMISKINAN STRUKTURAL di negara tercinta ini. Turis-turis asing dari negara manapun yang (berduit dan) berpariwisata di Bali tidak sampai memperkosa wanita Bali yang kerap tampak di muka umum pakai kemben. Mengapa? Mereka mampu menyalurkannya melalui jalur resmi maupun jalur terselubung dan tidak pakai hantam kromo dengan kekerasan fisik. Sudah ada KESEIMBANGAN antara penyaluran keinginan dan kemampuan menghasilkan dana untuk mewujudkannya.
Selama kemiskinan struktural tetap ada, bertambah parah dan jurang kaya-miskin semakin lebar di negeri ini, maka kekerasan seksual, perampokan, pornografi, pornoaksi akan semakin menggila walaupun seratus produk hukum typikal model RUU APP akan dibahas dengan menghabiskan kumulatif 'man-hours' para anggota parlemen kita yang terhormat dan walaupun berjuta-juta umat dikerahkan untuk demo mendukung pelaksaan segera RUU tersebut.
Bangsa ini tidak pernah mau BELAJAR atau tepatnya belajar dengan
sungguh-sungguh bahwa segala kejahatan itu semuanya BERBASIS INDIVIDU, yaitu semuanya hanya tergantung pada KUALITAS value system yang dianut seseorang. Sehingga setiap penggeseran fokus pembahasan dan penangulangan dari basis individu (individual based) kepada sistem kelompok (group based) baik agama, sistem pendidikan, sistem hukum, sistem bisnis adalah SALAH KAPRAH sejak cikal bakal pemikirannya. Fokus harus ditujukan kepada subyek penerima sistem nilai dan BUKAN pada semua faktor ekstern yang mampu memaksakan
kehendak normatif kepada subyek-subyek secara individual. Bukan sekolah, agama, hukum yang membentuk sistem nilai pada setiap manusia melainkan hidup subyektif pribadi itu sendiri. Dalam satu keluarga yang orang tuanya sama, sekolahnya sama, agamanya sama, gurunya sama, mengapa ada anak - yang sejak kecil - mempraktekkan hidup lurus dan ada yang sebaliknya selalu hidup melenceng? Salahkah gen atau DNA nenek moyang? Salahkah lingkungan sosial mereka (yang nota bene sama), salahkan teman-teman? Satu hal yang jelas ialah bahwa masing-masing orang MEMILIH DENGAN BEBAS untuk dirinya sendiri value sistem untuk dipakai sepanjang hidupnya.
Maka alih-alih memboroskan tenaga, waktu, dana negara untuk membahas RUU APP yang berlogika bengkok lebih baik semuanya dialihkan untuk memikirkan dan menggarap bagaimana membuat rakyat terbebaskan dari perangkap kemiskinan struktural dengan memikirkan RUU lain yang mempersempit lahan KKN di negeri ini dan menyusun peraturan yang memihak kepentingan massal rakyat dhu'afa (pro populo policies). Paling tidak itulah sebagian tugas pokok para anggota parlemen yang terhormat karena penegakan hukum pada gilirannya adalah tugas eksekutif dan yudikatif. Seharusnya begitu dan semoga begitu !
Mang Iyus |
|
|
|
|
|
|
 |
|
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
Posted: Wed Mar 08, 2006 1:10 pm |
|
|
|
ruu anti-pornografi & porno-aksi? what? are they out of they mind? they had brain didn't they?
lagian apapula itu porno-aksi, gue cari gak ada itu istilah tsb!!! porn-action? action-porn? kenapa mereka gak pake ruu anti-mesum dan anti-cabul? sok keren, tp ngawur dan gak nasionalis!!!
what a heck, this country becoming more and more like tallibans!!! shit!!!
women, didn't you see they're trying to put you into their cage!!!
ruu tsb gak melindungi perempuan sama sekali!!! tp sebaliknya cuma melindungi kaum laki2 sok suci, munafik, yg tdk bisa mengontrol diri (because they're not matured mentally!) yg pengennya langsung tubruk aja bila ngeliat cewek.
we don't need ruu app, kita butuhkan adalah uu anti-kekerasan dan kejahatan thd wanita. hukum mati para pemerkosa, hukum mati para pengganggu cewek, hukum amputasi para cowok yg suka memamerkan pentungnya pd cewek, etc.
yg lebih penting lagi adalah uu anti-munafik dan anti-males, anti-nganggur, anti-anarki, anti-main-hakim-sendiri, anti-sok-suci, anti-diskriminasi, etc.
c'mon indonesia, you have your own culture, pride, and dignity! it's not indonesia anymore, if everyone live and behave like arabs! it's cultural-extermination!!!
"if you're a majority and oppressing the minority, that's called cowards!" |
|
|
|
|
|
|
 |
|
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
Posted: Wed Mar 15, 2006 5:42 pm |
|
|
|
Dian sastro, gadis arivi adlh feminis sejati Indonesia yg menolak RUU APP
maka mari kita dukung mereka!!! |
|
|
|
|
|
|
 |
|
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
Posted: Sat Mar 18, 2006 12:10 pm |
|
|
|
betul.... tolak RUU APP. bener kata bung vincent, yang perlu diperbaiki itu pendidikan di Indonesia.
di bali ( saya berasal dari bali ) belum pernah ada kejadian perempuan diperkosa karena memakai kebaya transparan..... padahal sebagian besar(hampir semua) perempuan di bali pernah memakai kebaya yang lumayan transparan (saya termasuk diantaranya).
jangankan berani memperkosa, mencolek dan melecehkan saja tidak ada yang berani. karena di bali setiap orangnya sadar akan hak tiap individu. kami sejak kecil diajarkan untuk menghargai dan menghormati perempuan. karena seorang perempuan adalah seorang ibu.
itu semua kembali pasa pribadi masing2. kalau pikiran sudah kotor, berpakaian se tertutup apapun akan tetap diperkosa ( seperti nasib tki2 di arab). nenek tua ompong keriput pun tetap bisa jadi korban perkosaan kalo si pemerkosa berpikiran kotor.
RUU APP, nanntinya bisa dijadikan tameng bagi pemerkosa itu. mereka nanti bisa seenaknya ngomong kalo salah korban menunduk sampi kelihatan payudaranya....... argh........
jangan buat INDONESIA seperti ARAB........ INONESIA negara Republik bukan negara Islam..... jadi jangan masukkan hukum2 Islam ke dalam hukum2 Indonesia |
|
|
|
|
|
|
 |
|
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
| Pe Er buat mahasiswa fak. hukum |
Posted: Sun Mar 19, 2006 2:39 pm |
|
|
|
Apakah foto2 di bawah ini termasuk pornografi & atau pornoaksi ?
silahkan ditelaah kasus per kasus
kasus I
objek tidak mengetahui dan tidak sadar siapa yang mengabadikan fotonya, dan secara tidak sengaja, payudara terlihat sebagian
pertanyaan : siapa pelanggar hukum yang terkait bisa dikenai sanksi dalam RUU pornografi / pornoaksi yang sedang disempurnakan sekarang ini ?
Kasus II
objek mengetahui dan sadar dirinya sedang difoto, tetapi tampaknya objek tidak sadar jika payudaranya terlihat sebagian
pertanyaan : apakah ini bisa dikategorikan kasus pornografi / pornoaksi ?
Kasus III
objek sadar dirinya sedang menjadi sorotan, tetapi tidak sadar jika ada sesuatu yang salah pada pakaiannya (seperti kasus kemben melorot dewi persik)
pertanyaan : sama dengan no 1 & 2
Kasus IV
objek sengaja / tidak sengaja difoto ?
objek sadar / tidak sadar ?
siapa yang salah ?
pornografi / pornoaksi kah ?
dari sekian contoh kemungkinan yang terjadi, setuju kah RUU pornoaksi / pornografi diadakan ? bagaimana draft yang paling pas ? (bisa dijadikan TA mahasiswa fak hukum nih)
(Admin: "Gambar yang tidak dapat ditampilkan!") |
|
|
|
|
|
|
 |
|
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
Posted: Sun Mar 19, 2006 6:10 pm |
|
|
 |
Andi Santoso 200243113 Joined: 23 Aug 2005 Total posts: 328 Location: depan komputer ... Age: 28 Gender: Male |
|
|
 |
 |
 |
|
astaga ...
ada juga orang iseng kaya gitu ...
tapi menarik ... (kasus maupun fotonya)
saya bukan mahasiswa fak. hukum, tapi ijinkan kiranya ikut berkomentar ...
kasus 1 : pelanggar hukum terkait adalah pembuat foto dan atau pendistribusi foto tersebut untuk maksud memancing nafsu seseorang
kasus 2 : iya, hal tersebut termasuk dalam kasus pornografi / pornoaksi
alasan : foto tersebut jika disebarkan secara ilegal akan menimbulkan "pelecehan" terhadap objek yang difoto
kasus 3 : sama dengan kasus 1 & 2, objek tidak bersalah (kecuali adanya unsur kesengajaan, yang mana sangat susah untuk dibuktikan jika memang demikian) yang salah adalah fotografer & distributor foto tersebut (fotografer bisa masuk kategori tidak bersalah jika yang bersangkutan sendiri tidak sengaja menjepret objek, karena kejadian tersebut biasanya hanya sekilas)
kasus 4 : tidak tahu apakah objek sengaja / tidak, tetapi gambar yang eksplisit bagi saya, mencerminkan suatu gangguan / kelainan seksual, yang secara psikologis disebut voyeurism (tukang intip), dan jika dilakukan dengan sengaja, maka kiranya objek juga menderita kelainan seksual, yang secara psikologis disebu exhibisionist (tukang pamer)
dari 4 kasus tersebut, kiranya sama semua, wanita masih diperlakukan sebagai objek sex dan pelecehan gender. jelas-jelas mengeksploitasi dengan sengaja bagian payudara sebagai salah satu daya tarik seksual wanita -____-; ...
kasian tuh cewe2 ...
jadi bingung ... draft RUU pornografi / pornoaksi yang cocok yang kaya gimana ya ? ...  |
|
|
|
|
|
|
 |
|
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
 |
Posted: Sun Mar 19, 2006 8:33 pm |
|
|
|
wih gile fotonye
rare collection
thx buat studi kasus, jarang2 gwe dapet foto gituan, langsung save di hard disk deh
maklum, kalo baca tulisan bang andi, brarti aye masuk golongan voyeurist juga, abisnya demen ngeliatin fotonya seh
ayo tuh mhs hukum, jangan pelototin fotonya mlulu, bikin tanggapan ato apa kek, katanya juara 4 kmaren2, unjuk gigi donk |
|
|
|
|
|
|
 |
|
 |
 |
 |
 |
 |
 |
|
|